Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain
Pria berinisial S (38), menjadi otak utama sekaligus bos besar yang memasok obat aborsi yang dibeli dari wilayah Sukabumi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan kasus aborsi ilegal yang baru saja terbongkar bukan hanya melibatkan enam orang yang sudah diamankan.
Polisi menduga masih ada pelaku lain yang ikut dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.
“Itu ada (tersangka lain), ada beberapa telah kami dalami dan potensi itu ada, namun belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Welliwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dengan peran yang berbeda dalam praktik aborsi ilegal ini.
Pria berinisial S (38), menjadi otak utama sekaligus bos besar yang memasok obat aborsi.
Baca juga: Ulah Pasangan Kekasih Bikin Curiga hingga Terbongkarnya Praktik Aborsi di Kendari Sultra
S diketahui membeli obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian AS (37) menjadi perantara yang menjaring pemesan dan mengedarkan obat aborsi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ada juga SE dan J, dua perempuan yang bertugas mencari calon pelanggan atau korban yang ingin melakukan aborsi.
Kemudian pasangan kekasih RA dan NU terjerat setelah melakukan praktik aborsi terhadap kandungan NU.
AKP Welliwanto mengungkapkan, para tersangka memiliki jaringan kerja yang cukup rapi.
“Ini bukan hanya transaksi biasa. Ada pola distribusi obat, perekrutan calon pengguna, hingga peran masing-masing pelaku yang sudah dibagi,” jelasnya.
Terbongkar Berawal dari Kecurigaan Rumah Sakit
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pada Jumat (19/9/2025), NU datang ke rumah sakit tersebut dengan kekasihnya RA untuk melahirkan bayi prematur saat usia kandungan baru enam bulan.
Tenaga medis yang menangani persalinan mencurigai adanya indikasi aborsi karena kondisi NU dan janin tidak wajar.
Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polresta Kendari. Penyelidikan pun dilakukan, hingga polisi berhasil mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang melakukan aborsi.
Sementara pihak yang membantu atau memfasilitasi tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan praktik aborsi ilegal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal yang menjanjikan jalan pintas. Selain berbahaya bagi kesehatan, perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga kini, tim penyidik Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat aborsi tersebut.
“Kami terus bergerak. Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi, tetapi detailnya belum bisa dipublikasikan demi kelancaran proses penyelidikan,” pungkas AKP Welliwanto.
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Rabu, 24 September 2025: Siang Hingga Malam Hari Bakal Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Viral Video Siswi SMP di Kendari Pesta Narkoba, 4 Orang Pelajar Jalani Rehabilitasi |
![]() |
---|
Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung, Hanya Dikenakan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Selasa, 23 September 2025: Cerah Seharian, Potensi Panas Menyengat |
![]() |
---|
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.