Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain
Pria berinisial S (38), menjadi otak utama sekaligus bos besar yang memasok obat aborsi yang dibeli dari wilayah Sukabumi
Editor:
Eko Sutriyanto
Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polresta Kendari. Penyelidikan pun dilakukan, hingga polisi berhasil mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang melakukan aborsi.
Sementara pihak yang membantu atau memfasilitasi tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan praktik aborsi ilegal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal yang menjanjikan jalan pintas. Selain berbahaya bagi kesehatan, perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga kini, tim penyidik Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat aborsi tersebut.
“Kami terus bergerak. Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi, tetapi detailnya belum bisa dipublikasikan demi kelancaran proses penyelidikan,” pungkas AKP Welliwanto.
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Rabu, 24 September 2025: Siang Hingga Malam Hari Bakal Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Viral Video Siswi SMP di Kendari Pesta Narkoba, 4 Orang Pelajar Jalani Rehabilitasi |
![]() |
---|
Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung, Hanya Dikenakan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Selasa, 23 September 2025: Cerah Seharian, Potensi Panas Menyengat |
![]() |
---|
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.