'Perlawanan' Briptu Rizka Pasca Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya
Kuasa hukum Briptu Rizka kini tengah menyiapkan langkah hukum lantaran menemukan kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).
Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).
Baca juga: 3 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco di Lombok Barat: Warga Tak Cium Bau Busuk dan Tali ke Samping
Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.
Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.
Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam.
Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.
Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.
Baca juga: 7 Fakta terkait Kematian Brigadir Esco, Hilang Sejak 19 Agustus, Keluarga Sempat Minta Bantuan Dukun
Begitupun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.
Lalu bagaimana respons Briptu Rizka usai ditetapkan tersangka?
Rossi, kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani kini tengah menyiapkan langkah hukum lantaran pihaknya menemukan kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.