Senin, 29 September 2025

5 Populer Regional: Penyebab Banjir di Denpasar Bali - Istri Malu Tahu Anggun Gondol Uang Rp10 M

Berikut rangkuman berita populer regional dimulai penyebab banjir di Denpasar hingga istri malu tahu Anggun gondol uang Rp10 miliar.

Kolase: Tribun Bali/ Putu, Surya/Ahmad Zaimul Haq, Instagram.com/vian_ruma, dan Tribun Jateng/Iwan Arifianto
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai penyebab banjir di Denpasar hingga istri malu tahu Anggun gondol uang Rp10 miliar. 

Baca selengkapnya.

3. Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara

PENGGUGAT IJAZAH - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Zaenal mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025).
PENGGUGAT IJAZAH - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Zaenal mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025). (Tribunnews dan Kompas.com)

Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025).

Sebelumnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada tanggal 21 April 2025, berdasarkan laporan Asri Purwanti bertanggal 16 Oktober 2023. 

Menurut data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI Semarang, Zaenal tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA).

Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, Zaenal ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa UMS.

Nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakannya adalah kepunyaan mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko yang telah drop out (DO) dari kampus itu.

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagai syarat perpindahan akademik dari UMS ke UNSA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dikutip dari Tribun Solo.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 2 tahun 3 bulan.

Baca selengkapnya.

4. Sosok Vian Ruma, Aktivis Lingkungan di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas Terikat, Dikenal Baik

AKTIVIS TEWAS - Kolase foto Rudolfus Oktavianus Ruma alias Vian Ruma (30), guru Matematika SMPN 1 Nangaroro sekaligus aktivis lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT ditemukan tewas terikat dalam sebuah pondok pada Jumat (5/9/2025).
AKTIVIS TEWAS - Kolase foto Rudolfus Oktavianus Ruma alias Vian Ruma (30), guru Matematika SMPN 1 Nangaroro sekaligus aktivis lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT ditemukan tewas terikat dalam sebuah pondok pada Jumat (5/9/2025). (Kolase: Instagram.com/vian_ruma)

Berikut sosok Vian Ruma, aktivis lingkungan di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas terikat.

Jasad Vian Ruma sebelumnya ditemukan di sebuah pondok kebun di Sikusama, Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Kasus kematian Vian Ruma dinilai janggal.

Di lokasi kejadian, juga ditemukan sepeda motor miliknya yang diparkir tak jauh dari pondok, serta telepon genggamnya yang tergeletak tak jauh dari jasadnya dalam kondisi tergantung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan