Senin, 29 September 2025

Misteri Kematian WNA Australia di Bali, Jantung Hilang dan Saksi Belum Diperiksa

Misteri kematian Byron Haddow di Bali kian pelik, keluarga kaget jenazah pulang ke Australia tanpa jantung.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Keluarga Byron Haddow menuntut kejelasan usai jenazah dipulangkan dari Bali ke Australia tanpa organ jantung. 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Byron Haddow, warga negara Australia berusia 23 tahun, di Bali memicu kehebohan internasional setelah jenazahnya dipulangkan ke Brisbane tanpa jantung.

Byron ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila pribadinya di Bali pada 26 Mei 2025. Jenazahnya baru dipulangkan ke Australia hampir empat minggu kemudian. 

Autopsi pertama jenazah Byron Haddow dilakukan oleh dr. Nola Margaret Gunawan, dokter forensik di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah), Denpasar, Bali

Pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA, dan pemeriksaan dalam dilakukan pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.

Jantung Byron diambil untuk keperluan forensik dan ditinggalkan di Bali saat jenazah dipulangkan ke Australia.

Menurut dr. Nola, pengambilan organ dalam otopsi forensik tidak memerlukan persetujuan keluarga, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dugaan penyebab kematian adalah kombinasi keracunan alkohol dan obat antidepresan Duloxetine, meski ditemukan luka dan memar yang belum terjelaskan.

Saat dilakukan otopsi kedua di Queensland, jantung Byron diketahui hilang masih tertinggal di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.

Keluarga Byron baru mengetahui jantungnya tertinggal di Bali saat otopsi kedua dilakukan di Queensland, dua hari sebelum pemakaman. Mereka menyebut proses pemulangan jenazah penuh “penundaan, setengah kebenaran, dan keheningan”

Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dalam konferensi pers Rabu 24 September 2025, mengatakan, fakta dari hasil autopsi tersebut, serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian, itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar.

“Peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami,” ungkapnya.

Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. 

Mereka adalah inisial BPW, KP, dan JL. 

Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban. 

“Sehingga untuk saat ini, polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut. Namun, sangat disayangkan hingga hari ini konsulat belum memberikan tanggapan,” imbuh Ratna Sukasari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan