Senin, 29 September 2025

Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Litao mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. L mengatakan akan koordinasi dengan kuasa hukum.

Editor: Erik S
TRIBUNWOW.COM
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Litao atau L seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Litao atau L seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Wakatobi Tewas Ditikam Sekali saat Konflik di Desa Tanjung

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol lis Kristian, Rabu (3/9/2025).

Tanggapan Pelaku

Litao mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. L mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang telah ditunjuknya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, L mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai wakil rakyat Kabupaten Wakatobi.

"Iya, lagi berkantor," katanya. 

Menurut L, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, Wakatobi itu, sudah lama. 

"Itu kasus lama," katanya. 

L pun irit bicara saat dikonfirmasi. Ia sementara masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. 

Litao menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 setelah berhasil mengumpulkan suara sah 505. Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2.

Kasus Pembunuhan

Korban dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Wiranto (17). Korban dibunuh di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Baca juga: Kasus DPO Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Penjelasan Polisi hingga Keterangan Hanura

Lokasi tersebut berjarak 378 kilometer dari Kota Kendari, ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

W dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I. Pelaku adalah Rahmat La Dongi (RLD), La Ode Herman (LH), dan Litao.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan