Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Mojokerto

Penampakan 2 Pisau yang Dipakai Alvi Maulana untuk Mutilasi Tiara, Ternyata Pelaku Eks Tukang Jagal

Berikut dua pisau yang digunakan Alvi Maulana untuk memutilasi kekasihnya Tiara yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Instagram @polres_mojokerto
KASUS MUTILASI - Kolase foto dua pisau yang digunakan Alvi Maulana (24) untuk memutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25). Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.

Baca juga: Pengakuan Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Tiara Jadi 65 Bagian: Emosi, Saya Dikunci di Kos

"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.

AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.

Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.

"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.

Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram. 

"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.

 (Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved