Kasus Mutilasi di Mojokerto
Penampakan 2 Pisau yang Dipakai Alvi Maulana untuk Mutilasi Tiara, Ternyata Pelaku Eks Tukang Jagal
Berikut dua pisau yang digunakan Alvi Maulana untuk memutilasi kekasihnya Tiara yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto.
AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.
Baca juga: Pengakuan Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Tiara Jadi 65 Bagian: Emosi, Saya Dikunci di Kos
"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.
AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.
Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.
"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.
Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram.
"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan |
---|
4 Lokasi Alvi Maulana Simpan Potongan Tubuh dan Tulang Tiara, Ada yang Terjatuh di Bangunan Kosong |
---|
Alvi Sembunyikan Tulang Tiara di Bangunan Kosong, Tercecer di Rooftop saat Mengambilnya Kembali |
---|
Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal |
---|
Orangtua Tiara Rehat Jual Sempol Usai Anaknya Tewas Dimutilasi, Alami Trauma dan Mengurung Diri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.