Kasus Mutilasi di Mojokerto
Penampakan 2 Pisau yang Dipakai Alvi Maulana untuk Mutilasi Tiara, Ternyata Pelaku Eks Tukang Jagal
Berikut dua pisau yang digunakan Alvi Maulana untuk memutilasi kekasihnya Tiara yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar kasus mutilasi di wilayah Jalan Raya Cangar-Pacet, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.
Tujuan utamanya untuk menghilangkan aksi kejahatan seseorang.
Pelaku dalam kasus ini adalah pemuda 24 tahun bernama Alvi Maulana.
Adapun korbannya merupakan orang dekat pelaku sendiri, yakni sang kekasih bernama Tiara Angelina Saraswati (25).
Pelaku yang diketahui memiliki pengalaman penjagal hewan tega memutilasi korban menjadi banyak bagian.
Usai memutilasi, Alvi Maulana membuang potongan tubuh Tiara di Jalan Raya Cangar-Pacet, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jawa Timur), Selasa (2/9/2025).
Pelaku pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sosok AKP Fauzy Pratama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi Tiara Angelina
Penampakan pisau
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi persnya memperlihatkan dua pisau.
Pisau tersebut menjadi saksi bisu kekejaman Alvi terhadap Tiara.
AKBP Ihram membeberkan, kedua pisau memiliki fungsi berbeda.
Pisau pertama untuk melukai korban di bagian leher.
Pisau tersebut berbentuk ramping dan panjang.
Sedangkan pisau untuk memutilasi korban berupa pisau berukuran besar.
"Yang digunakan untuk menusuk adalah pisau (ini). Yang digunakan untuk memotong-motong adalah pisau besar," katanya, dikutip dari video yang diunggah Instagram @polres_mojokerto, Selasa (9/9/2025).
AKBP Ihram melanjutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan alat lainnya.
Yakni pisau baja dan palu yang digunakan pelaku guna melancarkan aksinya.
"Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang kita dapati di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," urainya.
AKBP Ihram dalam kesempatannya membenarkan, sosok pelaku adalah mantan tukang jagal hewan.
"Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan," tegasnya.
Baca juga: Alvi Sering Bertengkar dengan Tiara karena Masalah Sepele, Tega Mutilasi Pacar usai Memendam Emosi
Detik-detik pembunuhan

Adapun kronologi pembunuhan bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di kos, korban ternyata mengunci pintu dan baru dibuka setelah 1 jam pelaku menunggu.
Tiara lantas memarahi pelaku saat itu hingga membuatnya sakit hati.
Pertengkaran Alvi Maulana dengan Tiara diketahui sudah terjadi berulang kali.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak mampunya pelaku memenuhi kebutuhan ekonomi korban.
Setelah cekcok, korban naik ke lantai dua kos tersebut.
Sementara pelaku mengambil pisau di dapur guna mulai melancarkan aksinya.
"Ditusukkan ke bagian leher dan hilangnya nyawa korban. Kemudian dilakukan aksi keji (mutilasi) di kamar mandi."
"Dengan memotong-motong tubuh korban," urai AKBP Ihram.
Usai melakukan aksinya, Alvi Maulana mulai membuang potongan tubuh korban di wilayah Pacet.
AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.
Baca juga: Pengakuan Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Tiara Jadi 65 Bagian: Emosi, Saya Dikunci di Kos
"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.
AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.
Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.
"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.
Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram.
"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan |
---|
4 Lokasi Alvi Maulana Simpan Potongan Tubuh dan Tulang Tiara, Ada yang Terjatuh di Bangunan Kosong |
---|
Alvi Sembunyikan Tulang Tiara di Bangunan Kosong, Tercecer di Rooftop saat Mengambilnya Kembali |
---|
Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal |
---|
Orangtua Tiara Rehat Jual Sempol Usai Anaknya Tewas Dimutilasi, Alami Trauma dan Mengurung Diri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.