Ibu di Sarmi Papua Ngaku Anaknya Diculik: Warga Blokade Jalan Utama, Ternyata Korban Dibunuh
Seorang ibu berinisial SH di Kabupaten Sarmi Papua membunuh bayinya yang masih berusia lima bulan diduga karena kecewa suami tidak memberikan nafkah.
SH diduga membunuh anaknya karena kecewa terhadap suami yang tidak memberikan nafkah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman berkisar dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Anderson Esris
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ibu di Sarmi Bekap Mulut dan Hidung Anaknya Hingga Meninggal Lalu Menutupnya Dengan Sepotong Seng
Sumber: Tribun Papua
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
![]() |
---|
Danpomdam Jaya Bicara Nasib Kopda FH dan Serka N Usai Jadi Tersangka Penculikan, Bakal Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.