Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Guru yang Ancam Cekik Siswa SD di Sekolah Lain Pernah Merokok di Kelas, Ngajar Pakai Celana Pendek

H, guru yang viral karena mengancam mencekik siswa SD ternyata pernah merokok di dalam kelas dan ke sekolah pakai celana pendek.

|
Tangkapan Layar via TribunLampung.co.id
INTIMIDASI SISWA - Guru berinisial H diduga mengintimidasi guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Pesawaran, Senin (28/7/2025) lalu. Ia pernah merokok di dalam kelas dan ke sekolah mengenakan celana pendek. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi guru perempuan mengancam mencekik siswa Sekolah Dasar (SD), viral di media sosial.

Beruntung, aksi guru itu berhasil dihalangi guru lain.

Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi saat siswa mengikuti upacara bendera.

Tampak para siswa yang mengikuti upacara langsung membubarkan diri karena takut.

Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di SD Negeri 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 28 Juli 2025.

Jarak dari Kabupaten Pesawaran ke Kota Bandar Lampung sekira 26 kilometer, jika dihitung dari Ibu Kota Kabupaten Pesawaran i Gedong Tataan ke Pusat Kota Bandar Lampung.

H merupakan tenaga pengajar di SD Negeri 5 Kedondong. Ia merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Ia telah berulang kali melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum kejadian viral ini, H pernah dilaporkan karena tindakannya yang tidak sesuai aturan.

Pada Februari 2025, H pernah dilaporkan karena merokok di dalam kelas dengan seragam dinas.

Tak hanya itu, ia juga pernah datang ke sekolah mengenakan celana pendek.

Baca juga: Sosok H, Oknum Guru yang Bikin Heboh usai Viral Diduga Hendak Cekik Murid saat Upacara

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama.

Disdikbud bahkan sempat menonaktifkan H sebagai guru di SD Negeri 5 Kedondong, lantaran terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke Inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," ujar Anca, Minggu (24/8/2025), dilansir TribunLampung.id.

Meski demikian, H sempat diperbolehkan mengajar setelah menunjukkan perubahan sikap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved