Senin, 29 September 2025

Profil Singkat Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Ulang Pangkalpinang

Pilkada ulang Pangkalpinang diikuti 4 paslon yakni Eka Mulya-Ratmida Dawam, Maulan Aklil-Zeki Yamani, Saparudin-Dessy Ayutrisna.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
NOMOR URUT PASLON - Foto bersama empat pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota di Pilkada ulang 2025 Kota Pangkalpinang memegang nomor urut pada rapat pleno penetapan nomor urut oleh KPU Pangkalpinang di Aston Emidary Hotel Bangka, Rabu (23/7/2025) malam. 

"Bagi sektor yang dianggap vital terkait pelayanan dasar masyarakat, maka waktunya bisa menyesuaikan dengan kesempatan untuk memberikan hak suaranya," kata Unu.

Layanan prioritas tersebut mencakup rumah sakit, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, dan pemadam kebakaran.

"Pimpinan perangkat daerah BUMN, BUMD, maupun swasta agar dapat mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Unu.

Penetapan hari libur saat masa pencoblosan pilkada merujuk pada Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 perihal hari libur pada pelaksanaan Pilkada Ulang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan