LHKPN Wahyudin Moridu yang Akan 'Rampok Uang Negara' Minus Rp 2 Juta, Kok Bisa?
Harta kekayaan Eks Anggota DPRD Gorontalo yang dilaporkan lewat ELHKPN minus Rp 2 Juta. Bagaimana bisa?
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo, Wahyudin Moridu tengah disorot.
Wahyudin Moridu memang sedang menyita perhatian banyak publik usai pernyataan viralnya soal akan 'rampok uang negara'.
Pernyataan Wahyudin Moridu itu terekam saat mengemudikan mobil menuju Bandara Djalaluddin Tantu Gorontalo.
Akibatnya Wahyudin diberhentikan dari anggota DPRD Gorontalo serta dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wahyudin makin disorot usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tercatat minus Rp 2 juta.
Dalam laporan pada 26 Maret 2025 untuk periodik 2024, berikut daftar harta kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp180.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2.000 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Boalemo, Warisan Rp 180.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp -
C. Harta Bergerak Lainnya Rp -
D. Surat Berharga Rp -
Baca juga: Asal Muasal Video Viral Wahyudin Moridu bersama Wanita Hubungan Gelap, Ngaku Diperas Oknum
E. Kas dan Setara Kas: Rp18.000.000
F. Harta Lainnya: Rp -
Total Harta Kekayaan: Rp198.000.000
Utang: Rp200.000.000
Sehingga total kekayaan Wahyudin Moridu setelah dikurangi utang adalah minus Rp2.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.