Senin, 29 September 2025

Profil Singkat Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Ulang Pangkalpinang

Pilkada ulang Pangkalpinang diikuti 4 paslon yakni Eka Mulya-Ratmida Dawam, Maulan Aklil-Zeki Yamani, Saparudin-Dessy Ayutrisna.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
NOMOR URUT PASLON - Foto bersama empat pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota di Pilkada ulang 2025 Kota Pangkalpinang memegang nomor urut pada rapat pleno penetapan nomor urut oleh KPU Pangkalpinang di Aston Emidary Hotel Bangka, Rabu (23/7/2025) malam. 

”Ini tugas besar yang saya terima. Pangkalpinang adalah kota kelahiran saya. Saya berkomitmen untuk menata kembali kota ini agar masyarakat merasa nyaman, aman, dan bahagia,” ucapnya optimistis. 

Pasangan ini membawa kombinasi pengalaman birokrasi, pendidikan, dan kedekatan dengan masyarakat, serta didukung oleh koalisi partai besar diantaranya PDIP, PKB, PAN, PPP, Demokrat, PKN.

Pasangan nomor urut 4 Basit Sucipto – Dede Purnama Alzulami:

Basit Sucipto adalah pengusaha lokal yang aktif dalam kegiatan sosial dan ekonomi kerakyatan. Ia dikenal sebagai figur yang mendorong pembangunan berbasis komunitas dan pemberdayaan ekonomi informal.

Dede Purnama Alzulami, atau Ustaz Dede, berasal dari garis keturunan ulama besar dan tokoh politik di Pulau Bangka.

Ia adalah putra dari Zulkifli Am dan Rosmawati Thoyib, yang keduanya pernah menjabat sebagai anggota DPRD. Kakek buyutnya adalah Syaikh Abdurrahman Siddik, ulama besar yang namanya diabadikan sebagai nama jalan dan kampus di Bangka.

Ustaz Dede juga mendirikan Darul Adzkar Islamic School dan menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019–2024.

Ia membawa misi spiritual dan pendidikan dalam kontestasi politik lokal.

Pasangan ini didukung koalisi Golkar, Nasdem, PKS, Partai Ummat, Partai Buruh

Keempat pasangan calon ini akan bertarung dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025.  

Tahapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka 2025

  • 23 - 25 Juni 2025 Pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon
  • 26 - 28 Juni 2025 Pendaftaran pasangan bakal calon
  • 26 Juni - 21 Juli 2025 Penelitian persyaratan bakal calon
  • 22 Juli 2025 Penetapan pasangan calon
  • 23 Juli 2025 Pengundian nomor urut pasangan calon
  • 24 Juli 2025 Deklarasi Damai pasangan calon
  • 25 Juli - 23 Agustus 2025 Pelaksanaan kampanye
  • 24 - 26 Agustus 2025 Masa tenang
  • 27 Agustus 2025 Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 Agustus - 5 September 2025 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara

Penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. 

Pekerja diliburkan 27 Agustus

Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur karena bertepatan dengan jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2025.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, hari libur diberlakukan agar para pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan, dan bagi pekerja yang tetap masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur," kata Unu pada awak media, Minggu (24/8/2025).

Unu mengatakan, kebijakan hari libur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menjamin hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan