Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu
Perempuan ditangkap di Mapolresta Palu saat membesuk tahanan, kedapatan bawa sabu dalam pireks dan bagasi motor.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial AA (50) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu saat membesuk keluarganya yang ditahan di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025).
Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga pireks berisi sabu serta alat hisap di barang bawaannya dan bagasi motor.
Sabu, atau nama ilmiahnya metamfetamin, adalah jenis narkotika sintetis berbentuk kristal putih yang sangat adiktif.
Sabu termasuk dalam golongan stimulan, yang bekerja dengan cara merangsang sistem saraf pusat.
Efek Penggunaan Sabu:
Meningkatkan energi dan kewaspadaan secara ekstrem
Menimbulkan euforia atau rasa senang berlebihan
Menekan nafsu makan dan kebutuhan tidur
Dalam jangka panjang: kerusakan otak, gangguan mental, paranoia, halusinasi, dan kecanduan berat
Mengapa Sabu Diselundupkan ke Penjara?
Penyelundupan sabu ke dalam penjara bukan hal baru dan terjadi karena beberapa alasan:
Permintaan Tinggi
Permintaan Tinggi di Dalam Lapas Narapidana yang sebelumnya kecanduan sabu sering mencari cara untuk tetap mengakses zat tersebut. Permintaan tinggi menciptakan pasar gelap di dalam penjara.
Harga Jual Tinggi
Karena sulit didapat, sabu di dalam penjara bisa dijual dengan harga berkali-kali lipat dibanding di luar. Ini menjadi ladang bisnis ilegal bagi oknum tertentu.
Modus Penyelundupan yang Kreatif Sabu sering diselundupkan melalui barang bawaan pembesuk, makanan, pakaian, bahkan disembunyikan dalam tubuh. Dalam kasus di Palu, sabu ditemukan dalam pireks dan bagasi motor.
Kurangnya Pengawasan Ketat
Meski ada pemeriksaan, keterbatasan sumber daya dan celah keamanan bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika.
Pengaruh dan Jaringan Kriminal
Beberapa narapidana masih memiliki koneksi dengan jaringan narkoba di luar penjara, sehingga bisa mengatur penyelundupan dari balik jeruji.
Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas
Disembunyikan di Mulut
Seorang wanita di Lapas Sukabumi menyembunyikan sabu dalam plastik kecil yang dibungkus plester dan ditempelkan di langit-langit mulutnya.
Petugas curiga karena gerak-geriknya gelisah saat pemeriksaan.
Dilempar dari Luar Tembok Lapas
Di Lapas Batam, sabu seberat 20 gram dibungkus plastik dan dilempar dari luar ke dalam area lapas.
Paket diberi pemberat seperti batu dan baterai agar tidak mudah terlihat.
Diselipkan dalam Botol Sampo
Di Rutan Sialang Bungkuk, sabu disembunyikan dalam botol shampo dan dikirim sebagai titipan untuk warga binaan.
Petugas menemukan 9 bungkus sabu saat memeriksa isi botol.
Dibuang di Tong Sampah
Di Lapas Bengkulu, sabu senilai Rp50 juta disembunyikan dalam kotak rokok dan dibuang di tong sampah.
Narapidana yang bertugas mengurus sampah mengambilnya dan menyembunyikan di sepatu bot.
Modus penyelundupan sabu ke lapas semakin beragam dan canggih, mulai dari menyembunyikan di tubuh hingga memanfaatkan celah keamanan.
Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Ia dibekuk polisi saat berada di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.
Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah perlengkapan alat hisap.
Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.
Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.
Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000."
Fokus: Peredaran atau transaksi narkotika
Ancaman: Penjara 5–20 tahun + denda Rp1–10 miliar Golongan:Narkotika Golongan I (termasuk sabu)
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000."
Fokus: Kepemilikan atau penguasaan narkotika
Ancaman: Penjara 4–12 tahun + denda Rp800 juta–Rp8 miliar Golongan: Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu termasuk)
Kedua pasal ini sering dikenakan bersamaan jika pelaku kedapatan memiliki dan berniat mengedarkan narkotika. Dalam kasus perempuan AA di Palu, ia dijerat dengan keduanya karena membawa sabu dan diduga hendak menyelundupkannya ke tahanan
Petugas lapas kini meningkatkan pengawasan, termasuk pemeriksaan ketat dan pemantauan CCTV, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta,
Sumber: Tribun Palu
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.