Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah

Tukang jahit di Joglo, Solo, ditangkap atas pencabulan 8 anak tetangga selama 10 tahun. Korban diajak main dan dijanjikan jajan di rumah pelaku.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang pria berinisial AI, penjahit rumahan di Banjarsari, Solo, ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual. Pelaku yang dikenal tertutup itu menjalankan aksinya di rumahnya sendiri, dengan modus iming-iming uang jajan dan ancaman agar korban bungkam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang tukang jahit di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap pada 25 Mei 2025.

Tersangka berinisial AI (57) telah ditangkap setelah dilaporkan pada 6 Juni 2025 lalu.

Aksi pencabulan dilakukan lebih dari 10 tahun dan salah satu korban telah duduk di bangku SMA.

Total ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan dengan modus diajak ke rumah dan dibelikan jajan.

Seluruh korban merupakan tetangga tersangka dan masih di bawah umur.

Lokasi rumah pelaku berada di kawasan permukiman padat penduduk dan jaraknya sekitar 7 kilometer ke pusat kota.

Di lingkungannya, AI dikenal jarang bersosialisasi dan lebih banyak menghabiskan waktu menjahit di rumah.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan tersangka memiliki anak yang seusia para korban.

AI sengaja membeli mainan dan menjadikan rumahnya tempat bermain anak-anak.

"Anak tersangka seumuran dengan korban, pada saat korban berada di rumahnya. Para korban diarahkan untuk bermain di rumah jahit dan kemudian tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan cara memangku korban."

"Dan tangan pelaku dimasukkan ke celana korban," ungkapnya, Rabu (20/8/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Fraksi PKB MPR RI Dorong Nawaning Jadi Garda Terdepan Cegah Pencabulan Anak di Pesantren

Setelah ditelusuri jumlah korban mencapai delapan orang dan perbuatan tersangka dilakukan saat korban masih di bawah umur.

"Tante korban juga mengaku pernah dicabuli oleh tersangka," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat asal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, AI mengaku kecanduan video porno sehingga menjadikan anak sebagai korban.

"Saat main ke rumah (saya) mereka kan teman anak saya dan kemudian saya pegang-pegang gitu. Sudah lama, sekitar 10 tahunan," kata tersangka.

Kata Warga

Salah satu orang tua korban, R, mengatakan pelaku memperbolehkan anak-anak bermain di rumahnya.

Hal itu merupakan modus pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Anehnya kok dijadikan tempat main anak kecil. Sampai seharian senang banget ngemong bocah. Itu buat alibi,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Penusukan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith, Dua Saksi Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus pencabulan anak terungkap setelah salah satu orang tua menemukan luka robek di kemaluan anaknya.

Proses visum kemudian dilakukan di RS Moewardi Solo.

Jarak Kecamatan Banjarsari dengan RS Moewardi sekitar 2 kilometer.

R mengumpulkan kesaksian anak-anak yang menjadi korban pencabulan untuk membuat laporan.

“Pertama itu keponakan saya Q itu cerita ke adik saya M bahwa yang namanya A melakukan pencabulan. Terus langsung anak itu saya kumpulkan korbannya N, F, S. Saya kumpulkan sore itu juga,” tandasnya.

Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Tebet Pelaku Pencabulan 10 Santriwati, Beraksi Sejak 2021 dan Beri Korban Uang

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membelikan makanan agar para korban tak melapor.

“Soalnya banyak perempuan main ke situ. Modusnya ditraktir jajan, didoktrin. Jangan cerita siapa-siapa. Otak anak itu tertanam,” bebernya.

Ia mengaku lega setelah pelaku ditangkap di rumahnya.

“Laporan tanggal 6 Juni lebaran haji. Udah 3 bulan dari proses lama dari BAP, gelar perkara, mengumpulkan barang bukti. BAP sampai 3 kali.”

"Sudah proses hukum tinggal tunggu persidangan,” tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Korban dari Predator Seksual di Solo, Pelaku Beraksi Sejak 20 Tahun Silam Kini Ditangkap

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved