Senin, 29 September 2025

Dugaan Pungli Bantuan Sekolah hingga Rp60 Juta di Garut, Disdik Buka Suara

Mereka mengaku diminta menyetor uang antara Rp30 juta hingga Rp60 juta kepada seseorang yang disebut berada di lingkungan Disdik Garut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews
ILUSTRASI PUNGLI - Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut Jawa Barat mengaku keberatan dengan permintaan setoran uang terkait pencairan bantuan revitalisasi sekolah.  Uang tersebut diduga diminta oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut sebagai 'pelicin' agar sekolah bisa kembali menerima bantuan di masa mendatang. Disdik membantah 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut Jawa Barat mengaku keberatan dengan permintaan setoran uang terkait pencairan bantuan revitalisasi sekolah. 

Uang tersebut diduga diminta oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut sebagai 'pelicin' agar sekolah bisa kembali menerima bantuan di masa mendatang.

Salah satu pengelola sekolah menyebut, bantuan revitalisasi yang mereka terima pada tahun 2025 ini berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Namun, mereka mengaku diminta menyetor uang antara Rp30 juta hingga Rp60 juta kepada seseorang yang disebut berada di lingkungan Disdik Garut.

“Bantuannya untuk revitalisasi sekolah, besarannya Rp200 juta hingga Rp400 juta, kami diharuskan menyetor Rp30 juta sampai Rp60 juta ke seseorang di Disdik,” ujar salah satu pengelola sekolah di Garut yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Cerita 2 Oknum Polisi Demi Sesuap Nasi: Lakukan Pungli dan Jadi Badut

Pengelola tersebut menjelaskan bahwa tahun ini sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) menerima bantuan revitalisasi, di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiyah 2, dan TK Al Khoeriyah.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek RI.

Bantuan revitalisasi tersebut digunakan untuk membangun ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), menyediakan perabot penunjang UKS, dan menambah fasilitas area bermain anak.

Namun, menurut pengelola sekolah, ada ancaman tersirat bahwa jika setoran tidak diberikan, sekolah tidak akan menerima bantuan di tahun-tahun berikutnya.

“Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini,” ujarnya.

Tanggapan Dinas Pendidikan Garut

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan.

Iyan menjelaskan bahwa program revitalisasi ini merupakan aspirasi dari sejumlah pihak dan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat, sehingga peran Disdik Garut tidak dominan.

“Bantuan ini langsung diberikan pemerintah pusat, tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan