Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Bripda Ghalib Tewas Sebulan Setelah Ayah Meninggal, Kopda Bazarsah dan Peltu Heri Dipecat dari TNI

Sidang vonis penembakan tiga polisi di Way Kanan digelar. Kopda Bazarsah divonis mati, Bripda Ghalib jadi korban termuda, gugur di usia 23 tahun.

Tangkapan Laya Instagram @humas_poldalampung/Tribun Lampung/Hurri Gusto
BRIPTU ANUMERTA GHALIB - Foto Kolase Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan suasana prosesi upacara pemakaman Briptu Anumerta Ghalib, Selasa (18/3/2025). Ayahanda Ghalib ternyata juga baru saja meninggal dunia, dan kini sang ibunda sendirian. 

Meski sebagai anak bungsu, Bripda Ghalib dikenal mandiri dan bertanggung jawab.

Ayahnya meninggal saat Bripda Ghalib mendapat penugasan ke luar kota.

Selang sebulan kemudian, datang kabar Bripda Ghalib menjadi korban penembakan.

Baca juga: Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

"Saya yang pertama tahu kabarnya, pak. Di WhatsApp saya, mereka bilang, Eh, ini orang kena tembak, katanya begitu,” ucapnya, dikutip dari YouTuber TribunSumsel.com, Minggu (10/8/2025).

Fitri binggung menyampaikan kabar tersebut ke ibu karena baru sebulan ditinggal suami.

"Akhirnya ibu bilang mau salat Maghrib dulu. Baiklah, jadi ibu salat dulu. Saat ibu salat, saya dapat telepon dari teman-teman Galib yang bilang, 'Ini sudah meninggal, mbak,' dan sebagainya."

"Saya di sana biasa saja, pak. Karena belum masuk ke otak saya. Saya masih tidak bisa memprosesnya. Jadi saya diam saja, tidak menangis," tukasnya.

Selama proses persidangan, Fitri rutin mengikutinya ditemani suami dan ibu.

"Yang hadir saya, ibu saya, paman, bibi, sepupu, pak. Total ada sekitar 10 orang yang hadir untuk menyaksikan putusan besok," tuturnya.

Kini, pihak keluarga berharap pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

"Itu yang saya tidak paham. Bagaimana bisa orang normal membunuh satu orang, lalu yang kedua, lalu yang ketiga. Menurut saya, ada yang salah dengan dia. Bagaimana bisa membuat kesalahan sekali saat seseorang tergeletak, lalu melakukannya lagi untuk kedua dan ketiga kali," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI

(Tribunnews.com/Mohay) (Sripoku.com/Odi Aria)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved