Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati perkara penembakan 3 polisi di Way Kanan.

DOK TRIBUNNEWS
SIDANG MILITER - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati. 

Vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, disambut baik oleh berbagai pihak. 

Dr. H. Ruben Achmad, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini merupakan cerminan dari penegakan hukum pidana yang kuat di lingkungan TNI.

Vonis yang dijatuhkan pada Senin (11/8/2025) itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman mati dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Ruben yang juga peneliti aktif di Unsri menjelaskan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika tindak pidana yang dilakukan memang memiliki ancaman pidana tersebut, seperti halnya dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pemecatan dari TNI pun menjadi hukuman tambahan yang relevan.

“Pengadilan Militer wajib diberi apresiasi positif dalam penegakan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI,” ujar Ruben.

Baca juga: Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

Lebih lanjut, ia memaparkan implikasi hukum dari putusan ini dari dua aspek, yaitu teoritis dan praktis.

Secara teoritis, putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia harus didasarkan pada hukum positif dan doktrin hukum pidana. 

Sementara itu, secara praktis, vonis maksimal ini diharapkan dapat menjadi ‘deterrent effect’ atau efek jera bagi prajurit TNI agar tidak mengulangi tindakan pidana serupa di masa mendatang.

"Dampak vonis mati ini menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban," tegas Ruben yang juga aktif menulis di berbagai jurnal hukum, di antaranya analisis tindak pidana perjudian online, studi tentang penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi, dan lainnya. 

Ia menambahkan bahwa putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, serta menegakkan kepastian hukum.

Meskipun demikian, Ruben mengakui bahwa pelaku masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ruben juga menyoroti bahwa hukuman mati dalam KUHP Nasional kini tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan hukuman khusus.

Ini berarti pidana mati bisa berubah jika terpidana menunjukkan perbaikan signifikan selama menjalani masa hukuman. Namun, dalam kasus Kopda Bazarsah, proses hukum dipastikan masih akan terus berlanjut.

 

Petistiwa Berdarah di Lokasi Judi Sabung Ayam, 3 Polisi Tewas

Kasus ini berawal dari penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, adalah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah

Kejadian ini berawal dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim kepolisian pada 17 Maret 2025.

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Saat tiba di lokasi, mereka tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)

Penyelidikan kemudian mengarah pada Kopda Bazarsah sebagai pelaku penembakan.

Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/SRIPOKU.COM)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved