Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati perkara penembakan 3 polisi di Way Kanan.

DOK TRIBUNNEWS
SIDANG MILITER - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati. 

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ungkap Amir Welong usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa timnya berkeyakinan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara kuat.

Seluruh argumen ini akan menjadi poin utama dalam materi banding yang mereka siapkan.

Di sisi lain, Oditur Militer I-05 Palembang menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan bahwa mereka telah menyusun dakwaan secara kumulatif dan merasa puas dengan putusan yang ada

 

Detik-detik Majelis Hakim Bacakan Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah

Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Semua mata tertuju pada Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di kursi pesakitan, Kopda Bazarsah berdiri dengan wajah datar, menanti takdirnya.

Di sisi lain ruangan, keluarga tiga anggota polisi yang tewas di tangannya menahan napas, menggenggam harapan akan keadilan.

Hening itu pecah seketika saat palu hakim diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, suaranya menggema di seluruh ruangan.

TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Berikut 19 hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah.
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Berikut 19 hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel)

Seketika, isak tangis haru dan lega pecah dari barisan keluarga korban.

Penantian panjang mereka atas keadilan bagi orang-orang terkasih yang gugur di Way Kanan, Lampung, akhirnya terjawab dengan vonis paling berat.

Kopda Bazarsah, prajurit yang seharusnya mengayomi, kini harus menghadapi akhir hidupnya di tangan eksekutor dan namanya dicopot dari institusi yang pernah ia banggakan.

Perjalanan kasus ini cukup berliku. Oditur militer awalnya menuntut Bazarsah dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved