Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati perkara penembakan 3 polisi di Way Kanan.

DOK TRIBUNNEWS
SIDANG MILITER - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Banding jadi satu-satunya jalan terakhir yang diambil Kopda Bazarsah demi lolos dari vonis mati. 

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur "perencanaan" tidak terbukti.

“Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan,” jelas Kolonel Fredy.

Faktanya, Bazarsah tidak mengetahui bahwa hari nahas itu akan ada penggerebekan di lokasi judi yang ia kelola.

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meskipun unsurnya berbeda, akibatnya tetap sama fatal tiga nyawa melayang.

Vonis mati tersebut tidak hanya didasarkan pada hilangnya nyawa. Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas dua tindak pidana lainnya yang memberatkan.

Pertama, kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua, perannya sebagai pengelola arena judi yang melanggar Pasal 303 KUHP. Dua kejahatan inilah yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi penembakan tersebut.

Keterlibatannya dalam dunia gelap ini mencoreng nama baik institusi militer dan menjadi ironi pahit bagi seorang abdi negara.

Bagi keluarga korban, vonis ini mungkin tidak akan pernah bisa mengembalikan orang yang mereka cintai.

Namun, tangisan yang pecah di ruang sidang hari itu adalah simbol dari sebuah kelegaan, bahwa keadilan tertinggi telah ditegakkan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini ditutup dengan vonis mati dan pemecatan, menjadi penutup tragis dari sebuah babak kelam yang melibatkan aparat penegak hukum dari dua institusi berbeda.

 

Jatuhkan Vonis Mati ke Kopda Bazarsyah, Pengadilan Militer Wajib Diapresiasi

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved