Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Putri AKP Anumerta Lusiyanto Lega dan Makin Mantap Jadi Polwan
Baginya, hukuman mati untuk Bazarsah adalah jawaban atas penantian panjang keluarga korban mencari keadilan.
Tekad itu semakin kuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 27 Maret 2025 datang ke kediaman keluarga di OKU Timur, Sumatera Selatan, dan berjanji memberikan dukungan penuh atas cita-citanya menjadi polwan.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Kopda Bazarsah
Vonis mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.
Meski oditur militer menuntut dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), majelis hakim menilai tidak ada bukti persiapan pembunuhan.
Senjata api yang dibawa Bazarsah di lokasi judi dianggap sebagai alat pengamanan, bukan untuk membunuh.
Namun, kematian tiga anggota polisi tetap dikategorikan sebagai pembunuhan yang sah dan meyakinkan.
“Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga,” ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, penasihat hukum Bazarsah.
Tim kuasa hukum Bazarsah telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Mereka memiliki waktu hingga 19 Agustus 2025 untuk menyampaikan materi banding, dengan fokus pada argumen bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.
Peran Peltu Yun Heri Lubis
Berbeda dengan Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Ia terbukti mengelola lokasi judi sabung ayam yang menjadi latar tempat penembakan.
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari menilai Peltu Lubis bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebagai atasan, ia dinilai gagal mencegah tindakan bawahannya, bahkan ikut mengelola kegiatan ilegal tersebut.
Hakim mempertimbangkan faktor keringanan berupa sikap kooperatif, keterusterangan, dan pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah penghargaan. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.