Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Putri AKP Anumerta Lusiyanto Lega dan Makin Mantap Jadi Polwan

Baginya, hukuman mati untuk Bazarsah adalah jawaban atas penantian panjang keluarga korban mencari keadilan.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNSUMSEL.COM/ SYAHRUL HIDAYAT
TANGISAN LEGA - Salsabila Aina Sulistya (23), putri AKP Anumerta Lusiyanto menangis saat menunggu majelis hakim Militer membacakan vonis pidana mati Kopda Bazarsya di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

Tekad itu semakin kuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 27 Maret 2025 datang ke kediaman keluarga di OKU Timur, Sumatera Selatan, dan berjanji memberikan dukungan penuh atas cita-citanya menjadi polwan.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

 Pertimbangan Hakim dalam Vonis Kopda Bazarsah

Vonis mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.

Meski oditur militer menuntut dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), majelis hakim menilai tidak ada bukti persiapan pembunuhan.

Senjata api yang dibawa Bazarsah di lokasi judi dianggap sebagai alat pengamanan, bukan untuk membunuh.

Namun, kematian tiga anggota polisi tetap dikategorikan sebagai pembunuhan yang sah dan meyakinkan.

“Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga,” ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, penasihat hukum Bazarsah.

Tim kuasa hukum Bazarsah telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Mereka memiliki waktu hingga 19 Agustus 2025 untuk menyampaikan materi banding, dengan fokus pada argumen bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Peran Peltu Yun Heri Lubis

Berbeda dengan Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Ia terbukti mengelola lokasi judi sabung ayam yang menjadi latar tempat penembakan.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari menilai Peltu Lubis bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebagai atasan, ia dinilai gagal mencegah tindakan bawahannya, bahkan ikut mengelola kegiatan ilegal tersebut.

Hakim mempertimbangkan faktor keringanan berupa sikap kooperatif, keterusterangan, dan pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah penghargaan. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved