Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Putri AKP Anumerta Lusiyanto Lega dan Makin Mantap Jadi Polwan
Baginya, hukuman mati untuk Bazarsah adalah jawaban atas penantian panjang keluarga korban mencari keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan vonis terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025.
Meski berasal dari peristiwa yang sama, keduanya menerima hukuman sangat berbeda—mencerminkan perbedaan peran dalam tragedi berdarah tersebut.
Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis hanya divonis 3,5 tahun penjara serta diberhentikan dari TNI.
Respons Haru Keluarga Korban
Suasana ruang sidang mendadak haru ketika vonis dibacakan.
Salsabila Aina Sulistya, putri almarhum Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, tak kuasa menahan air mata.
Baginya, hukuman mati untuk Bazarsah adalah jawaban atas penantian panjang keluarga korban mencari keadilan.
Baca juga: Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini
“Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan hati saya. Sekarang lega, jauh lebih lega. Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah,” ucapnya dengan suara bergetar.
Mahasiswi kelahiran 19 November 2001 itu mengaku sempat terbebani oleh fitnah di media sosial yang menuding ayahnya.
Putusan ini menjadi titik terang yang menghapus luka dan beban tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang, jadi lega aku,” ujarnya.
Tekad Melanjutkan Perjuangan Ayah
Vonis tersebut bukan hanya memberi kelegaan, tetapi juga membangkitkan semangat Salsabila untuk melanjutkan perjuangan sang ayah.
Ia bertekad mendaftar menjadi polisi tahun depan dan kini tengah mempersiapkan diri lewat berbagai bimbingan belajar fisik dan akademik.
“Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan,” pintanya.
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.