Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini
Ziarah Makam dan Doa Bersama 3 Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer Palembang
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penantian panjang keluarga tiga anggota polisi korban penembakan di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung tiba.
Setelah 10 kali persidangan sejak sidang perdana 11 Juni 2025, akhirnya hari ini, Senin (11/8/2025) sidang putusan atau vonis terhadap Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis terdakwa kasus penembakkan tiga Polisi di Way Kanan, Lampung bakal dibacakan.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan akan disiarkan langsung melalui chanel YouTube Tribun Sumsel dan Sripoku Tv mulai pukul 09.00.
Pengadilan Militer I-04 Palembang adalah lembaga peradilan militer yang menangani perkara pidana melibatkan anggota TNI di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Pengadilan Militer I-04 Palembang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30267, Indonesia.
Doa dan harapan keadilan terus menerus menggema dari kediaman keluarga polisi korban penembakan jelang sidang putusan yang akan menentukan nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Baca juga: Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan
Keluarga juga melakukan ziarah ke pusaran 3 anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah.
Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.
Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.
Jika Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, nasib Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara.
Peltu Yun Hery Lubis didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.