Polisi Gugur Ditembak di Lampung
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi
Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah. Mulai dinilai sadis hingga rusak hubungan TNI-Polri.
3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan Polri serta masyarakat.
Aspek pelaku (subyektif)
5. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ketiga korban dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta dalam kondisi dimana Terdakwa sedang menyelenggarakan merupakan perbuatan melanggar hukum perjudian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
6. Bahwa kegiatan perjudian yang diselenggarakan oleh Terdakwa di Kec. Negara Batin tersebut dilaksanakan pada jam dinas, dimana pada jam tersebut seharusnya digunakan oleh Terdakwa untuk melaksanakan tugas pokok.
7. Bahwa Terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru Terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan Terdakwa yang merupakan anggota TNI.
8. Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
9. Bahwa pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa sebelumnya tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tetapi justru Terdakwa kembali memiliki senjata api ilegal dan secara terang-terangan Terdakwa mempublikasikannya melalui video yang dibuat oleh Terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam
Aspek perbuatan (obyektif)
10. Bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa adalah senjata api ilegal dan bukan senjata api yang bersifat rakitan, tetapi senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.
11. Bahwa munisi tajam yang dimiliki Terdakwa, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh Terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.
12. Bahwa Terdakwa juga menyimpan amunisi tajam lainnya di rumah Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung, yaitu 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.
13. Bahwa senjata api yang selalu dibawa oleh Terdakwa di lokasi perjudian, membuat Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan menyebabkan hilang kontrol sehingga memicu secara impulsif niat Terdakwa untuk mengeluarkan tembakan ke arah aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.
14. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
Aspek akibat tindak pidana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.