Polisi Gugur Ditembak di Lampung
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi
Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah. Mulai dinilai sadis hingga rusak hubungan TNI-Polri.
15. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.
16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.
18. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bripka Petrus
Apriyanto yang mengenai kelopak mata, Iptu Lusiyanto yang mengenai dada sebelah
Kanan, dan Bripda Ghalib yang mengenai rongga mulut, menimbulkan rasa miris bagi
orang yang melihatnya.
19. Bahwa sampai saat ini ketiga keluarga korban, yaitu Saksi-33 (Sdri. Sasniatun)
selaku ist Iptu Lusiyanto, Saksi-34 (Sari. Mida Dwiani) selaku str Bripka Petrus
Apriyanto dan Saksi-35 (Sdri. Suryalina) selaku ibu Bripda Ghai Surya Ganta,
belum memaafkan kesalahan Terdakwa dan berharap agar Terdakwa dihukum
‘seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa dihadapkan pada sifat, hakikat, motivasi dan akibat dan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa.
Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis
Tidak melakukan pembunuhan berencana
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
-Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
-Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
-Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.