Pasutri di Ciamis Jadi Pelaku Curanmor, Modus Istri Ajak Korban Menginap di Hotel
Pasangan suami istri (pasutri) di Ciamis, Jawa Barat kompak lakukan penipuan untuk curi mobil dan harta benda korban, modus menginap di hotel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp605.000 serta puluhan foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Istri di Ciamis Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Modus Rayuan untuk Memikat Korban dan di TribunJatim.com dengan judul Pemilik Konter HP Rugi Rp 15 Juta Lebih Setelah Pasutri Minta Bayar QRIS, Penjaga Tertipu 26 Kali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ai Sani Nuraini)(TribunJatim.com, Ignatia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.