Pasutri di Ciamis Jadi Pelaku Curanmor, Modus Istri Ajak Korban Menginap di Hotel
Pasangan suami istri (pasutri) di Ciamis, Jawa Barat kompak lakukan penipuan untuk curi mobil dan harta benda korban, modus menginap di hotel.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Tersangka Ayu sendiri saat ini baru selesai melahirkan dan tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
Pasutri di Kota Depok Tipu Pemilik Konter HP
Kasus pasutri yang terlibat tindak kriminal juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Konter ponsel di Jl Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok alami kerugian hingga Rp15 juta setelah ditipu pasutri berinisial CD (32) dan PS (21).
Keduanya menipu korban dengan modus bukti transfer palsu.
Tak hanya sekali, pelaku melakukan penipuan sebanyak 26 kali.
"(Penipuan) Sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp 15.608.000," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, dikutip dari TribunJatim.com.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melakukan tarik tunai dan mentransfer lewat QRIS milik korban.
Namun, bukti transfernya telah dipalsukan oleh pelaku sebelumnya.
Baca juga: OJK Terima 39.108 Laporan Penipuan Jual Beli Online: Tergiur Harga Murah
"Pelaku kemudian menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri," ujar Jupriono.
Diduga lengah, korban pun memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu tersebut.
"Para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut," ujar Jupriono.
Sepandai-pandainya pasutri tersebut melakukan penipuan, akhirnya ketahuan juga.
Pada 7 Juli 2025, keduanya tertangkap basah oleh korban dan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Cimanggis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.