Pasutri di Ciamis Jadi Pelaku Curanmor, Modus Istri Ajak Korban Menginap di Hotel
Pasangan suami istri (pasutri) di Ciamis, Jawa Barat kompak lakukan penipuan untuk curi mobil dan harta benda korban, modus menginap di hotel.
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kompak jadi komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya kini telah diringkus Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menerangkan, korban yang bernama Hendra Supriyadi jadi korban dan kehilangan satu unit mobil, ponsel, hingga uang tunai.
Kasus bermula ketika pelaku bernama Ayu Wulandari mengirimkan pesan ke korban.
Kepada korban, pelaku mengaku sedang hamil delapan bulan dan ditinggal pergi oleh suaminya.
Pelaku pun mengajak korban bertemu di Stasiun Ciamis area Kecamatan Ciamis dan menginap bersama di Hotel Cisaga Indah area Kecamatan Cisaga.
Saat korban terlelap tersebut, pelaku langsung mengambil kunci mobil korban.
"Pada saat korban tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil kunci mobil, ponsel, dan uang tunai milik korban, lalu membawa kabur mobil tersebut," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah.
Mengutip TribunJabar.id, aksi tersebut ternyata sudah direncanakan dengan suaminya, Tandy Winaka Sukirman.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, Ayu menyerahkan semuanya ke Tandy yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Member Golds Gym Melapor ke Polda Metro Soal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Mereka melakukan aksi pencurian tersebut, karena masalah ekonomi dan untuk membiayai persalinan.
Selain itu, Tandy mempunyai kebiasaan judi online.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan akan diproses sesuai hukum," lanjut AKBP Hidayatullah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Tersangka Ayu sendiri saat ini baru selesai melahirkan dan tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
Pasutri di Kota Depok Tipu Pemilik Konter HP
Kasus pasutri yang terlibat tindak kriminal juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Konter ponsel di Jl Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok alami kerugian hingga Rp15 juta setelah ditipu pasutri berinisial CD (32) dan PS (21).
Keduanya menipu korban dengan modus bukti transfer palsu.
Tak hanya sekali, pelaku melakukan penipuan sebanyak 26 kali.
"(Penipuan) Sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp 15.608.000," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, dikutip dari TribunJatim.com.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melakukan tarik tunai dan mentransfer lewat QRIS milik korban.
Namun, bukti transfernya telah dipalsukan oleh pelaku sebelumnya.
Baca juga: OJK Terima 39.108 Laporan Penipuan Jual Beli Online: Tergiur Harga Murah
"Pelaku kemudian menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri," ujar Jupriono.
Diduga lengah, korban pun memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu tersebut.
"Para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut," ujar Jupriono.
Sepandai-pandainya pasutri tersebut melakukan penipuan, akhirnya ketahuan juga.
Pada 7 Juli 2025, keduanya tertangkap basah oleh korban dan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Cimanggis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp605.000 serta puluhan foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Istri di Ciamis Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Modus Rayuan untuk Memikat Korban dan di TribunJatim.com dengan judul Pemilik Konter HP Rugi Rp 15 Juta Lebih Setelah Pasutri Minta Bayar QRIS, Penjaga Tertipu 26 Kali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ai Sani Nuraini)(TribunJatim.com, Ignatia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.