Senin, 29 September 2025

Pasutri di Ciamis Jadi Pelaku Curanmor, Modus Istri Ajak Korban Menginap di Hotel

Pasangan suami istri (pasutri) di Ciamis, Jawa Barat kompak lakukan penipuan untuk curi mobil dan harta benda korban, modus menginap di hotel.

TRIBUNJABAR.ID/AI SANI NURAINI
PELAKU PENCURIAN - Tandy Winata Sukirman (baju orange), salah satu pelaku yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis saat dihadirkan dalam konferensi pers atas kasus Curanmor di Cisaga, Ciamis, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kompak jadi komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya kini telah diringkus Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menerangkan, korban yang bernama Hendra Supriyadi jadi korban dan kehilangan satu unit mobil, ponsel, hingga uang tunai.

Kasus bermula ketika pelaku bernama Ayu Wulandari mengirimkan pesan ke korban.

Kepada korban, pelaku mengaku sedang hamil delapan bulan dan ditinggal pergi oleh suaminya.

Pelaku pun mengajak korban bertemu di Stasiun Ciamis area Kecamatan Ciamis dan menginap bersama di Hotel Cisaga Indah area Kecamatan Cisaga.

Saat korban terlelap tersebut, pelaku langsung mengambil kunci mobil korban.

"Pada saat korban tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil kunci mobil, ponsel, dan uang tunai milik korban, lalu membawa kabur mobil tersebut," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah.

Mengutip TribunJabar.id, aksi tersebut ternyata sudah direncanakan dengan suaminya, Tandy Winaka Sukirman.

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, Ayu menyerahkan semuanya ke Tandy yang sudah menunggu di sekitar lokasi.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya.

Baca juga: Member Golds Gym Melapor ke Polda Metro Soal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Mereka melakukan aksi pencurian tersebut, karena masalah ekonomi dan untuk membiayai persalinan.

Selain itu, Tandy mempunyai kebiasaan judi online.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan akan diproses sesuai hukum," lanjut AKBP Hidayatullah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan