Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

8 Fakta Viral Buruh Jahit di Pekalongan Didatangi Petugas Pajak soal Transaksi Rp 2,8 M, Bukan Tagih

Fakta-fakta viral buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, didatangi petugas pajak menanyakan terkait transaksi Rp 2,8 miliar.

Kolase Tribunnews (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO, Dok DJP)
BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Fakta-fakta viral Ismanto didatangi petugas pajak klarifikasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar. 

Subandi mengimbau, agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada orang lain.

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," terangnya,

7. DJP Jawa Tengah: Bukan Ditagih, tapi Klarifikasi

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan soal wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp 2,8 milyar di Pekalongan

Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, KPP Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klarifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos tanggal 01 Juli 2025.

"Surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelas Nurbaeti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025), dilansir Tribun Jateng.

Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan guna mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025. 

Lantas, dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I. 

Petugas bertemu wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. 

"Pekerjaan I tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya," terangnya.

Menurut Nurbaeti, petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait maksud dari surat tersebut. 

Wajib pajak menyikapi dengan baik dan datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk melengkapi keterangan dan tanda tangan berita acara pada Jumat (8/8/2025)

DJP kembali menegaskan, petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data. 

Baca juga: Viral Video Pria Ngaku Polisi di Mal Jakarta, Paksa Pengemudi Tunjukkan Surat, Polisi Bertindak

8. Kronologi Kejadian hingga Viral 

Disampaikan Nurbaeti, dari keterangan wajib pajak, salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan jahit pada Rabu (6/8/2025) lalu. 

Pelanggan jasa tersebut, memvideo seperti yang beredar. 

Sebenarnya, berdasarkan keterangan wajib pajak, niat pelanggan hanya untuk lucu-lucuan saja.

"Pada Kamis (7/8/2025), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak. Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di instagram @Pekalongantrending," jelas Nurbaeti.

Wajib pajak saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yang mengapload video untuk segera meng-takedown.

Sebab, selain informasinya tidak tepat, wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak yang khawatir digunakan oleh pihak lainnya. 

Namun, tidak direspons pelanggan tersebut. Wajib pajak juga menghubungi admin PekalonganTrending untuk menghapus video. 

"Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut, Kamis (7/8/2025) tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut," urai Nurbaeti.

Pada Jumat siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas, serta telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. 

Wajib pajak pun menyayangkan viralnya video itu, karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan di medsos tidak sesuai.

DJP menyatakan, video yang diunggah oleh media instagram Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. 

"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.

Nurbaeti menyarankan, wajib pajak tidak perlu panik bila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.

Jika mendapatkan surat atau imbauan, wajib pajak disarankan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Klarifikasi DJP Soal Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar di Pekalongan: Video Diposting tanpa Izin

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin, Indra Dwi Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved