Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

8 Fakta Viral Buruh Jahit di Pekalongan Didatangi Petugas Pajak soal Transaksi Rp 2,8 M, Bukan Tagih

Fakta-fakta viral buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, didatangi petugas pajak menanyakan terkait transaksi Rp 2,8 miliar.

Kolase Tribunnews (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO, Dok DJP)
BERITA VIRAL - Kolase foto Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Fakta-fakta viral Ismanto didatangi petugas pajak klarifikasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar. 

Namun, Subandi menegaskan, kedatangan pihak pajak bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ungkap Subandi.

Baca juga: Ayah Bocah SD yang Viral Sekolah Lewat Sungai Bersedia Diusir, tapi Minta Dicarikan Tempat Tinggal

5. NIK Milik Ismanto Dipergunakan untuk Transaksi Salah Satu Perusahaan

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. Hal itu berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021.

Oleh sebab itu, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Kepala KPP Pratama Pekalongan menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai prosedur, di mana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Kemudian, saat dilakukan klarifikasi, kata Subandi, Ismanto mengakui  NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, Ismanto membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

6. Bukan Pertama Kalinya Terjadi

Dalam kesempatan yang sama, Subandi menjelaskan kejadian seperti yang dialami Ismanto rupanya bukan pertama kali terjadi. 

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Menanggapi hal ini, KPP Pratama Pekalongan pun menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved