Bendera One Piece
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo
Bendera serial asal Jepang, One Piece, berkibar di Aksi Kamisan yang berlangsung di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
"Sebagai simbol pesan tertentu secara politik kenegaraan ia mirip sebagai aspirasi warga negara, atau partisipasi warga negara."
"Dalam konteks demokrasi, itu adalah hak warga negara. Dalam konstitusi, partisipasi dilindungi, ia tidak boleh dilihat sebagai ancaman," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan dalam lima tahun terakhir, publik tanah air kerap menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah melalui simbol.
Pada rentang 2019 hingga 2024, Ubedilah merinci ada beberapa kritik melalui simbol, di antaranya tagar #reformasidikorupsi, tagar #mositidakpercaya, simbol garuda biru saat aksi Indonesiadarurat, atau simbol garuda hitam saat aksi Indonesia gelap.
"Semua simbol-simbol itu memiliki makna sebagai tanda kritik atau perlawanan terhadap pemerintah, bahwa mereka menyampaikan aspirasi agar KPK tidak dilemahkan, berantas korupsi sampai ke akar-akarnya, tolak nepotisme, membuat undang-undang harus ada meaningful participation, tidak boleh memanipulasi undang-undang atau konstitusi demi kekuasaan, jangan rusak demokrasi, tegakan hukum, tegakan keadilan, beri hak hidup layak untuk buruh, petani, nelayan."
"Beri masa depan Gen-Z yang cerah, jangan rusak lingkungan, dan lain-lain. Itu semua tuntutan mahasiswa dan rakyat saat itu yang ternyata hingga saat ini masih relevan," ujarnya.
Oleh sebab itu, jika muncul simbol perlawanan baru berupa bendera One Piece itu sebagai ekspresi kritik warga negara atau perlawanan terhadap ketidakadilan serta kondisi sosial yang dirasakan masyarakat sepanjang lima tahun terakhir hingga saat ini.
Mereka kecewa dan muak dengan keadaan politik yang tak kunjung serius memperjuangkan hak-hak rakyat.
"Jadi, secara simbolik sosiologis politik, bendera One Piece itu tidak hanya sekadar simbol dari anime, tetapi telah menjadi alat penyampaian pesan tentang harapan akan keadilan dan perubahan. Tidak perlu direspons negatif oleh pemerintah, apalagi direspon berlebihan," ungkapnya.
Apabila pemerintah menilai itu melanggar konstitusi atau undang-undang karena dikibarkan berbarengan dengan bendera merah putih, Ubed menyarankan aparat cukup memberi tahu saja kepada publik untuk tidak mengibarkan bendera One Piece di atas bendera merah putih atau bersamaan dengan bendera merah putih saat hari proklamasi.
"Kan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) hanya menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Jadi yang penting Merah Putih tetap berkibar di atas," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi Kamisan Solo, Sebagai Sarana Menyampaikan Keresahan.
(Tribunnews.com/Deni/Mario/Reza)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.