Sabtu, 4 Oktober 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati terhadap In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, disambut haru keluarga korban sebagai bentuk keadilan.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. 

"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.

Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

"Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Afdal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved