Senin, 29 September 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati terhadap In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, disambut haru keluarga korban sebagai bentuk keadilan.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Indra Sepriarman alias In Dragon membuat lega keluarga gadis penjual gorengan yang tewas pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Korban bernama Nia Kurnia Sari (18), dibunuh dan dirudapaksa In Dragon saat berkeliling desa menjual gorengan.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Petugas kepolisian sempat kesulitan menangkap In Dragon yang bersembunyi di dalam hutan.

In Dragon ditangkap di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Kamis (19/9/2024).

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Pihak In Dragon akan mengajukan banding setelah divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan merudapaksa korban.

Setelah sidang, keluarga korban menggelar syukuran dan doa bersama atas vonis hukuman mati In Dragon.

Rumah korban yang terletak di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, tampak ramai didatangi keluarga.

Ibu korban, Eli Marlina (45), berharap putusan majelis hakim menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada korban yang tewas dibunuh.

Ziarah ke makam korban dilakukan sebelum keluarga berangkat ke persidangan.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Selama persidangan, In Dragon menuduh Nia berjualan sabu yang dijadikan motif pembunuhan.

"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari," jelasnya.

Sejak ditangkap, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban sehingga Eli tak akan memaafkannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan