Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati
Vonis hukuman mati terhadap In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, disambut haru keluarga korban sebagai bentuk keadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Indra Sepriarman alias In Dragon membuat lega keluarga gadis penjual gorengan yang tewas pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Korban bernama Nia Kurnia Sari (18), dibunuh dan dirudapaksa In Dragon saat berkeliling desa menjual gorengan.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Petugas kepolisian sempat kesulitan menangkap In Dragon yang bersembunyi di dalam hutan.
In Dragon ditangkap di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Kamis (19/9/2024).
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Pihak In Dragon akan mengajukan banding setelah divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan merudapaksa korban.
Setelah sidang, keluarga korban menggelar syukuran dan doa bersama atas vonis hukuman mati In Dragon.
Rumah korban yang terletak di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, tampak ramai didatangi keluarga.
Ibu korban, Eli Marlina (45), berharap putusan majelis hakim menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada korban yang tewas dibunuh.
Ziarah ke makam korban dilakukan sebelum keluarga berangkat ke persidangan.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan
"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.
Selama persidangan, In Dragon menuduh Nia berjualan sabu yang dijadikan motif pembunuhan.
"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari," jelasnya.
Sejak ditangkap, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban sehingga Eli tak akan memaafkannya.
"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," katanya.
Eli menerangkan banyak yang kehilangan korban sehingga makamnya sering dikunjungi.
"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," bebernya, dikutip dari TribunPadang.com.
Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim karena In Dragon mendapat hukuman setimpal.
"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," lanjutnya.
Baca juga: Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.
Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
"Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri," ungkapnya, Selasa.
Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.
Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Seharusnya In Dragon dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot
"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.
Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
"Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Afdal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.