Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati
Vonis hukuman mati terhadap In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, disambut haru keluarga korban sebagai bentuk keadilan.
"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," katanya.
Eli menerangkan banyak yang kehilangan korban sehingga makamnya sering dikunjungi.
"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," bebernya, dikutip dari TribunPadang.com.
Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim karena In Dragon mendapat hukuman setimpal.
"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," lanjutnya.
Baca juga: Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.
Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
"Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri," ungkapnya, Selasa.
Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.
Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Seharusnya In Dragon dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.