Sabtu, 4 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Buntut Panjang Kebijakan Dedi Mulyadi soal 50 Siswa per Kelas, Berujung Digugat Hukum

Kebijakan 50 siswa per kelas dari Dedi Mulyadi berujung gugatan oleh 8 organisasi swasta. Dedi menganggap kebijakannya tak melanggar hukum.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEDI MULYADI DIGUGAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Kebijakan 50 siswa per kelas dari Dedi Mulyadi berujung gugatan oleh 8 organisasi swasta. Dedi menganggap kebijakannya tak melanggar hukum. 

"Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak- banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dikutip dari keputusan tersebut.

Lalu, dalam video di akun TikTok-nya pada 2 Juli 2025 lalu, dia menjelaskan kebijakannya itu merupakan langkah darurat demi mencegah anak kurang mampu putus sekolah.

Dedi menjelaskan angka 50 bukanlah jumlah wajib per kelas tetapi batas maksimal.

"Kalimatnya maksimal, artinya bisa dalam setiap kelas itu 30, bisa 35, bisa 40. Dan apabila, kalimatnya apabila, apabila di daerah tersebut banyak siswa yang dekat dengan sekolahnya dan punya kemampuan ekonomi rendah," ujar Dedi.

Baca juga: Pemkot Bandung Bolehkan Siswa SD dan SMP Study Tour, Dedi Mulyadi Minta Wisata Daerah Diperbaiki

Ia menilai siswa saat ini tidak hanya menghadapi masalah biaya sekolah saja tetapi juga biaya transportasi karena antara jarak rumah dan sekolah jauh.

"Misalnya bayaran bulanannya 200 atau 300 ribu, dia mampu. Tetapi misalnya dia berat diongkos menuju sekolahnya. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan: daripada anak Jawa Barat tidak sekolah, ya lebih baik sekolah," kata Dedi.

Dedi pun menegaskan, kebijakan ini tidak akan berlangsung permanen. Ia mengungkapkan pihaknya tengah membangun ruang kelas baru untuk mengurangi kepadatan murid.

Dedi menyebut kebijakan ini sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. 

"Daripada mereka nongkrong di pinggir jalan, kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan usianya, lebih baik dia sekolah walaupun sekolahnya sederhana. Itu prinsip saya," ujarnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Imbas Penambahan Rombel Program PAPS"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com/Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved