Sabtu, 4 Oktober 2025

Bendera One Piece

Gara-gara Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pemuda Tuban Digeruduk Polisi hingga Intel Kodim

Cerita pemuda didatangi polisi hingga intel Komando Distrik Militer (kodim) gara-gara kibarkan bendera One Piece dari Tuban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TribunJatim.com/Istimewa
ONE PIECE - Bendera bajak laut One Piece berkibar di atas atap rumah milik A (26), warga Kecamatan Kerek, Tuban, sebelum akhirnya diturunkan. Rumah A kemudian geruduk aparat gabungan dari polsek hingga intel Kodim. 

Ia berujar, bendera One Piece yang belakangan berkibar di sejumlah titik merupakan bentuk ekspresi warga.

Bendera itu tak akan menggantikan bendera merah putih sebagai simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

Ia menyebut, selama ini banyak bendera organisasi, bendera pramuka, bendera PMI hingga bendera cabang olahraga yang keberadaannya tidak dilarang untuk dikibarkan, tetapi bendera yang paling tinggi adalah bendera Merah Putih. 

"Bendera banyak tetapi yang paling tinggi yang kita sepakati bersama sebagai identitas bersama ya bendera Merah Putih, apalagi di 17 Agustus ya. Jangan sampai yang lain yang berkibar yang berkibar itu hanya merah putih tapi kalau ada bendera lain kita anggap ekspresi," terang Bima. 

Saat ditanya, apakah warga akan ditangkap jika mengibarkan bendera One Piece, Bima berujar akan melihat perkembangannya nanti. 

"Itu nantilah kita lihat perkembangannya seperti apa," tutur Bima.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera seperti bendera PMI atau bendera pramuka. 

"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang, ideologi yang di larang, itu tidak boleh," ucap Bima.

PILKADA BARITO UTARA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai jadi pembicaraan diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bima menyesalkan besarnya dana lebih Rp 20 miliar untuk Pilkada ulang Barito Utara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. 
PILKADA BARITO UTARA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai jadi pembicaraan diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bima menyesalkan besarnya dana lebih Rp 20 miliar untuk Pilkada ulang Barito Utara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat.  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons atas pengibaran bendera One Piece dengan mengajak seluruh anak bangsa bersatu.

Dasco mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap segala upaya yang dapat memecah belah bangsa.

Ia mengingatkan kepada siapapun untuk tidak membenturkan komunitas pencinta One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar tidak ada upaya mendiskreditkan penggemar One Piece dengan narasi bahwa bendera tersebut merupakan simbol makar atau bentuk upaya menjatuhkan pemerintah karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Dianggap bendera tengkorak itu bendera separatis, padahal itu manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama," tutur legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.

Dasco menegaskan bendera Merah Putih tetap menjadi satu-satunya simbol nasional yang dikibarkan dalam peringatan 17 Agustus nanti.

Ia berharap peringatan kemerdekaan RI dirayakan dengan kegiatan-kegiatan yang mengatukan bangsa.

"Hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Mari kita rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan dan kebangsaan," tegas Dasco.

Menko Polkam

Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjutnya.

Ia mengatakan, HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua."

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bendera merah putih yang dikibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu kita.

Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sambungnya, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Budi Gunawan menyebut pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.

Ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," tuturnya.

Karhutla dan TPPO - Menko Polkam Budi Gunawan meluncurkan Desk Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan serta Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Budi Gunawan menargetkan Indonesia zero karhutla pada 2025 dan penurunan jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia. 
Karhutla dan TPPO - Menko Polkam Budi Gunawan meluncurkan Desk Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan serta Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Budi Gunawan menargetkan Indonesia zero karhutla pada 2025 dan penurunan jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.  (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Anggota DPR Fraksi Golkar

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.

“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.

Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya. 

Berdasarkan pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.

Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasalnya, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan. 

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.

Oleh sebab itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan. 

"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra/Deni/Gita/Rizkianintyas/Zulfikar/Chaerul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved