Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang
Digugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dianggap mencederai kontrak, Tita Delima akhirnya menang di Pengadilan Boyolali.
Posita merupakan bagian dari surat gugatan yang berisi dasar atau alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan penggugat.
Dengan kata lain, posita menjelaskan peristiwa dan dasar hukum yang melatarbelakangi tuntutan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang kemudian didasarkan pada bukti yang diajukan ternyata dalam perjanjian kerja sama yang menandatangi kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat."
"Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi maka ini menurut hakim menjadi kabur," ungkapnya.
Tony menambahkan, apabila setelah putusan ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan keberatan.
"Keberatan ini tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, sebesar Rp50 juta, diklaim sebagai pengganti gaji yang telah dibayarkan kepada Tita selama masa kerjanya di klinik.
Kedua, Rp70 juta, disebut sebagai ganti rugi immateriil karena perusahaan merasa dikhianati dan dilanggar janjinya.
"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen," kata Co-Founder Symmetry, Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi
Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic merupakan pihak yang dianggap mempekerjakan Tita. Namun, Maria telah membantah hal tersebut.
Klinik inilah yang kerap memesan nastar buatan Tita.
Maria menyebut, ada aturan tambahan di luar kontrak awal yang dijadikan dasar penalti.

Satu di antaranya, potongan gaji terakhir Tita karena dianggap mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.
"Ada aturan susulan yang menyatakan, jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus mengganti biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan perusahaan," terangnya.
Sumber: TribunSolo.com
Lewat Program Jumat Berkah, Iptu Agung Muryo Rutin Bagikan 650 Porsi Makanan Gratis di Boyolali |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 Miliar, Warga: Buat Usaha Kandang Ayam |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ungkap Kronologi Guru Injak Murid di Boyolali, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Satpol PP Ugal-ugalan di Boyolali, Mobilnya Hampir Tabrak Bocah Naik Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.