Senin, 29 September 2025

Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang

Digugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dianggap mencederai kontrak, Tita Delima akhirnya menang di Pengadilan Boyolali.

TribunSolo.com/Anang Maruf/Tri Widodo
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca-resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. Kini Tita menang. 

"Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya," katanya.

Duduk Perkara Gugatan Rp120 Juta

Kejadian yang menimpa Tita ini terjadi bermula saat ia berjualan roti dan nastar untuk memulai hidup baru.

Ia dituding mencederai kontrak kerja, yakni tidak boleh jumship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Gugatan ini berawal saat Tita bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita mengundurkan diri dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok.

Sekaligus, ia ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.

"Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi, pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik," katanya, Rabu.

Akan tetapi, keputusan itu ternyata tak sepenuhnya menyenangkan bagi Tita.

Sebab, gaji terakhirnya tak dibayarkan, dengan dalih penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar dari klinik tersebut, Tita menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar.

Sembari menjalani bisnisnya, Tita tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Langkah itu menyesuaikan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Berjalannya waktu, Tita mendapat pesanan kue dari Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru.

Ia kerap mendapat pesanan dari klinik tersebut lantaran banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya.

Sejak saat itu, setiap satu minggu sekali Tita mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut.

"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," ungkap Tita.

Tita mengakui, Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat.

Namun, hal itu tak pernah terjadi. Sebab, klinik tersebut memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut.

Namun, masalah pun muncul. Oleh bekas tempatnya kerja, hal itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Tempat Kerja Lama : Dianggap Bikin Sakit Hati

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan