Senin, 29 September 2025

Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang

Digugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dianggap mencederai kontrak, Tita Delima akhirnya menang di Pengadilan Boyolali.

TribunSolo.com/Anang Maruf/Tri Widodo
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca-resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. Kini Tita menang. 

TRIBUNNEWS.COM - Tita Delima (27), perempuan asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, gugatan Rp120 juta yang dilayangkan klinik gigi tempatnya bekerja dulu, telah diputus Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).

Hasilnya, Tita dinyatakan menang dalam perkara itu.

Sebelumnya, Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja.

Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.

Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru

Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp120 juta dari mantan tempat kerja Tita.

Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.

Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.

Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.

Baca juga: Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan

"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.

Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.

Setelah dilakukan pembuktian, hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan