Senin, 29 September 2025

Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar

Kades di Boyolali sertifikatkan tanah desa atas namanya untuk jaminan mengajukan pinjaman ke bank Rp1,4 miliar. Namun, kini justru gagal bayar.

Editor: Nuryanti
TribunSolo.com/Tri Widodo/IST
TANAH DESA DIGADAIKAN - Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tanah kas desa (TKD) Randusari Boyolali yang disertifikatkan atas nama Kepala Desa Satu Budiyono terancam dilelang. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu Budiyono, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi atas namanya untuk jaminan mengajukan pinjaman ke bank senilai Rp1,4 miliar.

Dalihnya, demi mewujudkan pembangunan gedung serbaguna yang menurutnya sudah menjadi harapan warga sejak lama.

Budiyono dilantik menjadi Kepala Desa Randusari pada 2014. Pada tahun yang sama ia melakukan pinjaman ke bank.

"Gedung serbaguna ini sangat penting sekali. Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan," kata Budiyono saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Rabu (3/9/2025).

Disebutnya, pembangunan gedung serbaguna sebelumnya mangkrak di era kepala desa terdahulu.

"Karena waktu itu gedung serbaguna yang lama tidak selesai-selesai, akhirnya saya teruskan pembangunannya," ungkapnya.

Budiyono menjelaskan, pembangunan gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor desa itu sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.

Ia memanfaatkan pendapatan asli desa serta bantuan pihak ketiga, terutama dari sejumlah pabrik yang berdiri di wilayah Randusari.

Dikatakannya, bantuan dari pabrik itu terkumpul Rp750 juta, sedangkan untuk melanjutkan pembangunan dana itu masih belum cukup.

Ia akhirnya mengambil langkah mengubah mensertifikatkan tanah desa atas namanya, lalu digunakan untuk jaminan utang ke bank.

"Akhirnya saya ambil risiko seperti itu,  saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank," ungkapnya.

Baca juga: Kades di Pati Bantah Pernyataan Sudewo, Sebut Kenaikan PBB Tak Ada Musyawarah

Duduk Perkara

Pada sekira tahun 1980-an, sebuah yayasan membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang-Solo.

Lahan yang digunakan untuk sekolah itu merupakan tanah kas milik Desa Randusari.

Selanjutnya, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling. Ada empat bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti.

Namun, kala itu, tanah pengganti tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan