Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar
Kades di Boyolali sertifikatkan tanah desa atas namanya untuk jaminan mengajukan pinjaman ke bank Rp1,4 miliar. Namun, kini justru gagal bayar.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Satu Budiyono, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi atas namanya untuk jaminan mengajukan pinjaman ke bank senilai Rp1,4 miliar.
Dalihnya, demi mewujudkan pembangunan gedung serbaguna yang menurutnya sudah menjadi harapan warga sejak lama.
Budiyono dilantik menjadi Kepala Desa Randusari pada 2014. Pada tahun yang sama ia melakukan pinjaman ke bank.
"Gedung serbaguna ini sangat penting sekali. Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan," kata Budiyono saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Rabu (3/9/2025).
Disebutnya, pembangunan gedung serbaguna sebelumnya mangkrak di era kepala desa terdahulu.
"Karena waktu itu gedung serbaguna yang lama tidak selesai-selesai, akhirnya saya teruskan pembangunannya," ungkapnya.
Budiyono menjelaskan, pembangunan gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor desa itu sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.
Ia memanfaatkan pendapatan asli desa serta bantuan pihak ketiga, terutama dari sejumlah pabrik yang berdiri di wilayah Randusari.
Dikatakannya, bantuan dari pabrik itu terkumpul Rp750 juta, sedangkan untuk melanjutkan pembangunan dana itu masih belum cukup.
Ia akhirnya mengambil langkah mengubah mensertifikatkan tanah desa atas namanya, lalu digunakan untuk jaminan utang ke bank.
"Akhirnya saya ambil risiko seperti itu, saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank," ungkapnya.
Baca juga: Kades di Pati Bantah Pernyataan Sudewo, Sebut Kenaikan PBB Tak Ada Musyawarah
Duduk Perkara
Pada sekira tahun 1980-an, sebuah yayasan membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang-Solo.
Lahan yang digunakan untuk sekolah itu merupakan tanah kas milik Desa Randusari.
Selanjutnya, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling. Ada empat bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti.
Namun, kala itu, tanah pengganti tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Sumber: TribunSolo.com
Satu Budiyono
Kepala Desa
Randusari
Kecamatan Teras
Kabupaten Boyolali
Jawa Tengah
sertifikat
tanah desa
Belasan Pelajar SMP dan SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Tertular HIV |
![]() |
---|
Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
5 Fakta Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser: Dibayar Orang Tua, Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
1.480 Kasus HIV di Solo Tahun 2025: 15 Adalah Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.