Berita Viral
Viral Curi Sandal Majikan, Nefri Zaldi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ternyata Harganya Rp15 Juta
Kasus seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 penjara gara-gara curi sandal majikan, viral lewat media sosial.
Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan menyatakan terdakwa bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Nefri Zaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya dikutip dari putusan di website resmi PN Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan," lanjut dia.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Nefri Zaldi turut dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutup hakim.
Informasi tambahan, Nefri Zaldi sudah ditahan sejak 22 Maret 2025.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.