Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Curi Sandal Majikan, Nefri Zaldi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ternyata Harganya Rp15 Juta

Kasus seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 penjara gara-gara curi sandal majikan, viral lewat media sosial.

Tangkap layar Instagram.com/undercover.id
CURI SANDAL MAJIKAN - Tangkap layar Instagram.com/undercover.id yang menampilkan sidang kasus pencurian sandal. Kasus ini melibatkan Nefri Zaldi (32) asal Kota Medan, Sumatera Utara. Nefri kini divonis 1,5 tahun penjara. 

Singkat cerita, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Andika Gultom bertemu dengan terdakwa di Griya Spa, Kota Medan.

Terdakwa meminta tolong kepada Andika Gultom untuk mengantarkan terdakwa ke rumah korban.

Sesampainya Andika Gultom dan terdakwa berada di rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB.

Saksi melihat terdakwa mengambil sandal merk Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong berwarna cokelat.

Terdakwa meminta kembali kepada Andika Gultom untuk mengantarkan terdakwa pergi menuju Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, Andika Gultom bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City yang beralamat di Jalan Melati Putih Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Lalu Ravindra memberitahukan bahwasannya korban kehilangan sandal merk hermes.

Andika Gultom lantas mengaku kepada Ravinda bahwasannya dirinya melihat terdakwa mengambil sandal merk hermes milik saksi korban.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 terdakwa ditangkap pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut Siwaji Raza mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

Baca juga: Di Balik Kisah Viral, Akhmad Yusuf Ditangkap Polisi di Sidoarjo karena Penipuan

Jalannya persidangan

Kasus yang menjerat Nefri Zaldi mulai disidangkan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.

Nefri Zaldi sendiri didakwa dengan 362 KUHPidana, yang bunyinya:

"Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Nefri Zaldi lalu menjalani sidang putusan pada Selasa, 29 Juli 2025 kemarin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved