Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Curi Sandal Majikan, Nefri Zaldi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ternyata Harganya Rp15 Juta

Kasus seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 penjara gara-gara curi sandal majikan, viral lewat media sosial.

Tangkap layar Instagram.com/undercover.id
CURI SANDAL MAJIKAN - Tangkap layar Instagram.com/undercover.id yang menampilkan sidang kasus pencurian sandal. Kasus ini melibatkan Nefri Zaldi (32) asal Kota Medan, Sumatera Utara. Nefri kini divonis 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 penjara gara-gara curi sandal majikan, viral lewat media sosial.

Kasus pencurian sandal majikan ini disidangkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, foto Nefri Zaldi saat duduk di kursi pesakitan diunggah akun Instagram @undercover.id, pada Kamis (31/7/2025).

Pada foto tersebut, terdakwa yang mengenakan baju merah berbalut peci putih mendengarkan vonis yang dijatuhkan.

Turut dibumbui keterangan dalam foto: Hakim Menjatuhkan Hukuman 1,5 Tahun Penjara kepada NZ, Terdakwa Kasus Pencurian Sepasang Sandal Milik Mantan Majikannya.

Hingga Kamis petang, postingan akun @undercover.id sudah mendapatkan tombol like sebanyak 2.000 kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai postingannya.

Mereka membandingkan nasib Nefri Zaldi dengan para koruptor di Indonesia.

Warganet menilai vonis yang diberikan terlalu berat untuk kasus pencurian sandal.

"Yang nyolong duit negara malah cuma di kasih vonis bulanan..RIP keadilan," tulis @taufiktriwidyanto.

Ada juga warganet penasaran dengan harga sandal yang dicuri hingga menjebloskan Nefri Zaldi ke penjara.

"Sendal mewah itu berapa harganya..?," timpal @wahyurooney.

Baca juga: Makna Mugiwara, Lambang di Bendera One Piece yang Viral Berkibar Jelang 17 Agustus

Duduk perkara kasus pencurian sandal

Dirangkum dari website resmi PN Medan, kasus ini melibatkan Nefri Zaldi sebagai terdakwa dengan korbannya sang mantan majikan bernama Siwaji Raza.

Semua bermula saat terdakwa bekerja di rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Entah karena alasan apa, Nefri Zaldi berhenti bekerja dengan korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved