Senin, 6 Oktober 2025

Kisah M dan 'Keajaiban' JKN bagi Penyintas HIV

Sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi pilar penting dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi anak-anak dengan HIV/AIDS (ADHA).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Sri Juliati
PENYINTAS HIV - Pendiri Yayasan Lentera Surakarta, Yunus Prasetyo memeluk anak-anak dengan HIV/AIDS di rumah singgah yang berada di Jalan Suryo nomor 49, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi pilar penting dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi anak-anak dengan HIV/AIDS (ADHA) di Indonesia. Tak terkecuali bagi M dan sejumlah ADHA di Yayasan Lentera Surakarta. 

Ia juga mengungkapkan, pada kondisi anak dengan HIV/AIDS yang stabil tak ada bedanya dengan anak-anak pada umumnya. Mereka bisa menjadi anak-anak yang aktif sepanjang rutin meminum ARV untuk menjaga kadar virus dalam tubuh tetap rendah.

Tumbuh kembang mereka juga berjalan optimal jika mendapatkan nutrisi yang baik serta rutin melakukan pemeriksaan berkala untuk memantau perkembangan anak dan mengidentifikasi masalah kesehatan yang mungkin terjadi.

Menurut dr Husnia, berdasarkan data sepanjang 5 tahun terakhir, jumlah anak dengan HIV/AIDS yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta mencapai 137 anak.

Mereka datang dari berbagai daerah di Solo raya dan daerah lain di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan rentang usia paling kecil 2 tahun hingga 18 tahun.

Komitmen BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi ADHA. 

"Mereka dapat mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas kesehatan Primer maupun Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjut," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Pembiayaan pengobatan pasien HIV/AIDS di fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk paket kapitasi. Sementara di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masuk dalam paket INA-CBG (Indonesia Case Based Groups).

"Prosedur itu sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, sedangkan obatnya menggunakan obat program dari pemerintah," tambah Debbie.

Adapun perawatan/pengobatan ADHA yang ditanggung JKN meliputi pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL sesuai dengan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan yang telah diatur dalam keputusan Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan, lanjut Debbie, juga berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang adil, merata, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Komitmen ini direalisasikan melalui berbagai bentuk kebijakan, inovasi layanan, serta prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

"Setiap peserta, termasuk anak-anak dengan HIV/AIDS memiliki hak yang sama dalam mengakses jaminan kesehatan, tanpa perlakuan diskriminatif," tutup Debbie. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved