Senin, 29 September 2025

5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu

Kasus pembunuhan Wiro (17) pada 2014 kembali mencuat, tersangka Litao kini duduki kursi DPRD Wakatobi periode 2024–2029. Penerbit SKCT telah dimutasi.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan remaja bernama Wiranto alias Wiro (17) yang terjadi pada 2014 silam kembali mencuat.

Keluarga korban mencari keadilan karena salah satu pelaku bernama Litao masih bebas bahkan menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.

Wiro tewas dalam acara pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 25 Oktober 2014 silam.

Acara tersebut merupakan hiburan tradisional yang rutin digelar dan dihadiri warga setempat, termasuk korban.

Wiro dianiaya tiga orang yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman dan Litao.

Para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan kritis.

Wiro sempat dirawat di RSUD Wakatobi, namun dinyatakan meninggal keesokan harinya.

Ditemukan luka robek di kepala, luka tusuk di dada serta luka di jempol kaki korban.

Pada tahun 2015, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Litao kembali ke Wakatobi pada tahun 2023 dan maju Pilkada 2024 lewat partai Hanura mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta

Berikut lima fakta Litao yang berstatus buron dapat menjadi anggota DPRD Wakatobi:

1. Dijadikan Tersangka

Awalnya, proses penyelidikan dilakukan Polres Wakatobi tapi keluarga merasa tak ada perkembangan sehingga membuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus ini telah diambil alih Polda Sulawesi Tenggara dan Litao langsung dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, mengatakan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan