Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka kasus OTT 23 kepala desa dan camat di Kabupaten Lahat.

Editor: Erik S
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumsel (Sumatera Selatan) menetapkan dua orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala desa dan camat, Kamis (24/7/2025).

Keduanya adalah N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS yang merupakan bendahara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Baca juga: 1 Camat dan 22 Kepala Desa di Sumsel Ditangkap Kejati

"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Adhryansah merinci dari total 22 orang yang sebelumnya diamankan, 20 di antaranya adalah kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung.

Dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.

Namun, setelah pemeriksaan mendalam, hanya N dan JS yang terbukti memiliki peran sentral dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Adhryansah, mengungkap modus operandi pungli tersebut.

Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam surat resmi: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-19/L.6/Fd.1/07/2025 untuk JS.

Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kedua tersangka, N dan JS, ditahan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai dugaan adanya aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang disebutkan dalam modus pungutan, Adhryansah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Seorang Camat dan 20 Kades di Sumsel Kena OTT, Ada Setoran Pakai Dana Desa

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Daftar 23 Orang yang Terjaring OTT:

Berikut nama-nama pejabat dan kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung yang terjaring OTT Kejari Lahat:

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko. 

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen 

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJs Kades Kupang, Beta 

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, Andi

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra

Kronologis

OTT dilakukan di kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Saat itu, seluruh kades diundang dalam sebuah forum yang disebut membahas anggaran kegiatan sosial.

Namun, dalam pertemuan itu, mereka diminta mengumpulkan uang sebesar Rp7 juta per orang.

“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) subuh.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Populasi penduduk di Pagar Gunung Lahat Sumsel mencapai 11.846 jiwa dengan luasan wilayah 112/km2

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News : 2 Tersangka Ditetapkan Buntut OTT di Lahat, 20 Kades Dipulangkan

dan

Daftar Lengkap Nama-nama Kades Pagar Gunung Lahat Kena OTT Kejati, Camat dan 2 Kasi Ikut Diamankan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved