Sabtu, 4 Oktober 2025

Kakak Ipar Racun Adik Hingga Tewas

Perjalanan Kasus Adik Ipar Tewas Diracun hingga Vonis Seumur Hidup untuk Rika 

Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman. Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.

Penulis: Dewi Agustina
Sriwijaya Post
VONIS SEUMUR HIDUP - Rika Amelia akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025). Rika Amelia adalah pelaku pembunuhan adik iparnya, ANF (13) pada 19 Desember 2024 lalu. 

ANF sebelumnya sempat dicari-cari keberadaannya oleh ibunya, Asmawati (57).

Pasalnya setelah pamit ikut kompetisi minum jamu dari kakak ipar, ANF 'menghilang'.

Menurut pengakuan Asmawati ibu korban, sekitar pukul 13.00 WIB, anaknya itu pamit kepadanya untuk berkompetisi minum jamu dari kakak iparnya, RK.

"Anak saya saat itu awalnya pamit pak, sekitar pukul 13.00, berkompetesi minum jamu," kata Asmawati kepada petugas. 

Dalam kompetisi minum jamu itu, disebutkan jika korban bisa bertahan dan tidak muntah maka ada hadiah uang Rp 300 ribu.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Asmawati pergi mengaji dan pulang dari pengajian sekira jam 15.30 WIB. 

"Saat pulang saya tidak menemukan anak saya, lalu saya menanyakan keberadaan anak saya kepada RK," kata Asmawati. 

Saat itu RK mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

"Karena panik saya cari hingga ke rumah keluarga, tetapi ketika saya kembali ke rumah, RK ini sudah kabur," katanya. 

Tak lama kemudian seorang saksi berinisial YD memberitahukan kepada Asmawati bahwa dia mendapat pesan Whatsapp dari RK.

Pesan itu berbunyi "tidak usah mencari ANF lagi, dia berada di belakang lemari."

Mendapat informasi tersebut, Asmawati pun segera mencari korban di belakang lemari.

Dan benar saja, di sana dia menemukan sang anak sudah tak bernyawa.

"Anak saya ditemukan di belakang lemari pakaian dalam keadaan sudah meninggal," ungkapnya. 

Dari sinilah keluarga curiga bahwa ANF tewas karena dibunuh.

Mereka pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisiaan.

Jenazah ANF kemudian dievakuasi ke RS Bari Palembang untuk dilakukan visum.

Sumber: Sriwijaya Post

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dendam Berujung Maut, Ibu Muda di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Racuni Adik Ipar Hingga Tewas

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved