Kakak Ipar Racun Adik Hingga Tewas
Perjalanan Kasus Adik Ipar Tewas Diracun hingga Vonis Seumur Hidup untuk Rika
Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman. Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rika Amelia akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025).
Rika Amelia adalah pelaku pembunuhan adik iparnya, ANF (13) pada 19 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Pengakuan Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Nasibnya Dijerat Pasal Berlapis
Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman.
Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.
Saat itu Rika menyebut jika ANF berhasil meminum jamu tersebut maka dia akan mendapatkan imbalan Rp 300.000.
Namun ternyata minuman tersebut bukanlah jamu seperti yang disebut Rika, minuman itu berupa air yang dicampur dengan racun ikan.
Akibatnya ANF meregang nyawa.
Racun ikan adalah zat yang digunakan untuk membunuh atau melumpuhkan ikan agar lebih mudah ditangkap, terutama di sungai atau kolam yang dangkal.
Efek racun ikan jika diminum oleh manusia bisa sangat berbahaya, tergantung pada jenis racun dan jumlah yang dikonsumsi.
Baca juga: Wanita di Palembang Beri Jamu Berisi Racun ke Adik Ipar, Ditalak Suami usai Korban Tewas
Racun ikan seperti rotenon dari akar tuba atau tetrodotoksin dari ikan buntal dapat menyebabkan gangguan serius pada tubuh.
Efek umum yang bisa terjadi adalah mual dan muntah, diare, pusing dan lemas hingga paling parah adalah menyebabkan kematian jika dosisnya tinggi.
Dalam sidang yang digelar secara virtual kemarin, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menyatakan Rika Amelia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ANF dengan cara menyuruh korban minum racun.

Perbuatannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Kristanto.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.